Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) adalah lembaga profesional, independen dan nirlaba yang berbasis sistem interkoneksi digital dan komunitas, yang mendapat mandat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit. LARS dalam hubungan internasional diperkenalkan dengan nama: “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” yang dapat disingkat menjadi "IHAB"
LARS membantu fasilitas kesehatan untuk menerapkan standar mutu pelayanan dan fasilitas Rumah Sakit melalui proses Akreditasi bertaraf Nasional & Internasional.
Selain akreditasi, kami juga memberikan layanan berupa bimbingan untuk Rumah Sakit agar dapat menjalani proses akreditasi dengan lebih mudah dan optimal.
Surveior kami merupakan tenaga yang sudah terverifikasi, berpengalaman, dan profesional di bidangnya.
Hermina office Building Lt. 2 Jl. HBR Motik No.4, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10720
+081284558584
sekretariat@lars-rs.or.id / akreditasilars24@gmail.com